SABDA SHANGKARA — Tahap mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dilakukan untuk mengurangi kerentanan bahaya dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana. Meskipun kebijakan dan program mitigasi serta kesiapsiagaan bencana telah dibuat, tidak menutup kemungkinan seratus persen akan terhindar dari bencana. Oleh karena itu perlunya program kebijakan, strategi, dan program tanggap darurat bencana.
Tulisan ini akan memuat konsep tanggap darurat bencana berdasarkan
mata kuliah manajemen bencana. Artikel ini menggunakan fitur block false untuk
mencegah tindak copy paste dan menjaga orisinalitas tulisan.
KONSEP TANGGAP DARURAT BENCANA
Tanggap darurat bencana adalah serangkaia kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan meliputi; penyelamatan dan evakuasi korban, harta benca,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan
sarana dan prasarna (Perka BNPB No.10 Tahun 2008 tentang Komando Tanggap
Darurat Bencana)
PRINSIP TANGGAP DARURAT BENCANA
- Hindari Bahaya Atau Ancaman Lebih Lanjut
- Personel yang telibat dalam aksi tanggap darurat harus mengambil langkah untuk menghindari atau meminimalkan setiap dampak negatif yang mungkin timbul, khususnya dalam resiko bencana yang semakin meningkat. Semakin terpaparnya penduduk yang terkena bencana maka akan semakin besar ancaman bahaya yang mungkin terjadi.
- Jaminan Akses Terhadap Bantuan yang Bersifat Imparsial
- Bantuan kemanusiaan harus dapat diakses sesuai dengan kebutuhan dengan tanpa diskriminasi. Bantuan tidak boleh ditahan dari kelompok yang membutuhkan dan lembaga kemanusiaan harus memiliki akses untuk dapat memenuhi standar.
- Melindungi Penduduk yang Terkena Bencana dan Kekerasan
- Perlindungan terhadap kekerasan, paksaan atau dorongan untuk bertindak diluar kemauan karena takut terhadap penganiayaan.
- Mendukung Pemenuhan Hak Asasi, Akses Terhadap Bantuan, dan Pemulihan dari Kekerasan
- Penduduk terkena bencana didukung untuk menuntut hak mereka melalui informasi, dokumentasi dan dukungan dalam mencari bantuan. Lebih lanjut, masyarakat juga didukung secara tepat untuk pemulihan dari dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat bencana
PERENCANAAN TANGGAP DARURAT BENCANA
Tahap Awal; Tahap ini terdiri dari pengaktifan rencana
kontijensi, rencana tindakan operasi darurat, analisis keadaan darurat,
informasi bencana.
Tahap Kedua Penetapan Tujuan dan Sasaran; Tahap kedua
terdiri dari penetapan tujuan sesuai dengan informasi kejadian, komandan
komando darurat memberikan arahan terkait tujuan.
Tahap Ke Tiga Rapat Rencana Teknik; Tahap ini terdiri dari
penentuan cara dan strategi pencapaian tujuan, mengalokasikan bantuan,
menyiapkan sistem monitoring operasi.
Tahap Ke Empat Persiapan Rapat Rencana Operasi; Persiapan
rapat dilakukan oleh Kabid Perencanaan dengan menentukan rencana operasi,
matriks rencana kebutuhan, dan informasi status bencana.
Tahap Ke Lima Rapat Rencana Operasi; Tahap ini meliputi
pembahasan mengenai pembahasan kondisi lapangan dan laporan-laporan lain
Tahap Ke Enam Penetapan Rencana Operasi; Kelengkapan rencana
operasi diperiksa oleh kepala bidang perencaan
Tahap Ke Tujuh Rapat Penjelasan Rencana Operasi; dilakukan
oleh kepala bidang
Tahap Ke Delapan; Tahap ini menghasilkan rencana operasi yang
telh ditetapkan yang berlaku untuk periode tertentu, didistribusikan kepada
seluruh kepala seksi di jajaran sidang.
Setelah rencana operasi tanggap darurat tersusun perlu
disusun rencana kegiatan operasi dalam penanganan darurat bencana. Sebagai
berikut;
- Rencana Evakuasi; Persiapan tempat-tempat, peta dan jalur evakuasi
- Pertolongan Pertama, Penyelamatan, Keselamatan dan Keamanan; Pelibatan dengan bidang terkait seperti medis dan sebagainya.
- Posko Bencana; Tersedianya sarana seperti posko bencana, peta bencana, data personil tim dan alat pendukung serta daftar nomor telepon penting
- Peralatan dan Perlengkapan; Persiapan alat-alat pendukung untuk penyelamatan dan penangguangan bencana
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar; Persiapan dan tersedianya bahan-bahan pokok berupa sandang pangan, air bersih dan sanitasi.
PENYELENGGARAAN TANGGAP DARURAT BENCANA
- Pengkajian Cepat (Rapid Asessment)
- Sistem Komando Tanggap Darurat
- Fasilitas Komando Tanggap Darurat
- Pemenuhan Kebutuhan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
STANDAR BANTUAN KEMANUSIAAN (SPHERE PROJECT)
Standar Inti
Standar inti merupakan tujuan atau capaian kegiatan
didalamnya. Standar inti terdiri dari beberapa hal sebagai berikut.
Respon kemanusiaan terpusat, koordinasi dan kerjasama, pengkajian,
ranangan an respon, kinerja dan transparansi pembelajaran, kinerja pekerja
kemanusiaan.
Standar Minimum
Standar minimum meliputi; pasokan air, sanitasi, dan promosi
kebersihan.
Standar minimum ketahanan pangan dan gizi.
Comments
Post a Comment
Kritik dan diskusi adalah kekhasan budaya akademis yang harus dirawat, maka tinggalkan jejak anda disini.