SABDA SHANGKARA — Penanganan setelah terjadinya bencana memiliki ptinsip perbaikan atau pengendalian kondisi seperti kondisi sebelum bencana.
Rehabilitasi
dan Rekonstruksi merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi atau dikenal sebagai
tahap pemulihan. Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengurangi penderitaan dan
mengembalikan kondisi seperti semula serta memberikan lingkungan yang aman
dapat mengurangi ancaman. Diantara aspek yang menjadi sasaran substansi dalam
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berikut;
- Aspek Kemanusiaan
- Aspek Perumashan dan Pemukiman
- Aspek Infrastruktur Pembangunan
- Aspek Ekonomi
- Aspek Sosial
- Aspek Lintas Sektor
Rehabilitasi Pasca Bencana
Rehabilitasi merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca
bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar
semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Penyelenggaran
rehabilitasi terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut.
- Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana
- Perbaikan Sarana dan Sarana Umum
- Pemberi Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat
- Pemulihan Sosial Psikologis
- Pelayanan Kesehatan
- Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik
- Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya
- Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
- Pemulihan Fungsi Pemerintahan
- Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik
REKONSTRUKSI BENCANA
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan
prasarana kelembagaan wilayah pasca bencana, baik pada pada tingkat
pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya sektor
perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertibanvdan bangkitnya
peran serta masyarakat.
Indikator proses rekonstruksi pasca bencana yang baik harus menghasilkan
pemulihan kondisi masyarakat sebagai berikut.
- Tumbuh Berkembangnya Sektor Perekonomian
- Tercapainya Kehidupan Masyarakat Pasca Bencana yang Lebih Baik.
- Cakupan kegiatan rekonstrukis terdiri dari dua jenis rekonstruksi yaitu rekonstruksi fisik dan non fisik. Rekonstruksi fisik antara lain sebagai berikut;
- Perbaikan Sarana dan Prasarana
- Perbaikan Sarana Sosial Masyarakat
- Penerapan Rancang Bangun dan Penggunaan Peralatan yang Lebih Baik dan Tahan Bencana
Sedangkan Rekonstruksi non fisik antara lain;
- Kegiatan Pemulihan Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat.
- Partisipasi dan Peran Serta Lembaga Kemasyarakatan
- Kegiatan Pemulihan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
- Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik dan Pelayanan Utama dalam Masyarakat
PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Tahap ini terdiri dari beberapa kegiatan antara lain ;
- Pengkajian akibat Bencana
- Pengkajian Dampak Bencana
- Penilaian Kebutuhan Pasca Bencana
- Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
PENYELENGGARAN RE-2
- Sosialisasi dan Koordinasi Program
- Inventarisasi dan Identifikasi Kerusakan dan Kerugian
- Perencanaan dan Penetapan Prioritas
- Mobilisiasi Sumber Daya
- Pelaksanaan Rehabilitasi
- Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
- Koordinasi Program
- Inventarisasi dan Identifikasi Kerusakan/Kerugian
- Pemantauan Perencanaan Prioritas Pembangunan
- Mekanisme Penyelenggaraan
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Comments
Post a Comment
Kritik dan diskusi adalah kekhasan budaya akademis yang harus dirawat, maka tinggalkan jejak anda disini.