Chapter X : Post-Disaster And Reconstruction.


SABDA SHANGKARA — Penanganan setelah terjadinya bencana memiliki ptinsip perbaikan atau pengendalian kondisi seperti kondisi sebelum bencana. 

Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi atau dikenal sebagai tahap pemulihan. Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengurangi penderitaan dan mengembalikan kondisi seperti semula serta memberikan lingkungan yang aman dapat mengurangi ancaman. Diantara aspek yang menjadi sasaran substansi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai berikut;

  • Aspek Kemanusiaan
  • Aspek Perumashan dan Pemukiman
  • Aspek Infrastruktur Pembangunan
  • Aspek Ekonomi
  • Aspek Sosial
  • Aspek Lintas Sektor

Rehabilitasi Pasca Bencana

Rehabilitasi merupakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. Penyelenggaran rehabilitasi terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut.

  1. Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana
  2. Perbaikan Sarana dan Sarana Umum
  3. Pemberi Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat
  4. Pemulihan Sosial Psikologis
  5. Pelayanan Kesehatan
  6. Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik
  7. Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya
  8. Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
  9. Pemulihan Fungsi Pemerintahan
  10. Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik

REKONSTRUKSI BENCANA

Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana kelembagaan wilayah pasca bencana, baik pada pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya sektor perekonomian, sosial, budaya, tegaknya hukum dan ketertibanvdan bangkitnya peran serta masyarakat.

Indikator proses rekonstruksi pasca bencana yang baik harus menghasilkan pemulihan kondisi masyarakat sebagai berikut.

  • Tumbuh Berkembangnya Sektor Perekonomian
  • Tercapainya Kehidupan Masyarakat Pasca Bencana yang Lebih Baik.
  • Cakupan kegiatan rekonstrukis terdiri dari dua jenis rekonstruksi yaitu rekonstruksi fisik dan non fisik. Rekonstruksi fisik antara lain sebagai berikut;
  • Perbaikan Sarana dan Prasarana
  • Perbaikan Sarana Sosial Masyarakat
  • Penerapan Rancang Bangun dan Penggunaan Peralatan yang Lebih Baik dan Tahan Bencana

Sedangkan Rekonstruksi non fisik antara lain;

  • Kegiatan Pemulihan Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat.
  • Partisipasi dan Peran Serta Lembaga Kemasyarakatan
  • Kegiatan Pemulihan Kegiatan Ekonomi Masyarakat
  • Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik dan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tahap ini terdiri dari beberapa kegiatan antara lain ;

  • Pengkajian akibat Bencana
  • Pengkajian Dampak Bencana
  • Penilaian Kebutuhan Pasca Bencana
  • Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

PENYELENGGARAN RE-2

Penyelenggaraan Rehabilitasi
  • Sosialisasi dan Koordinasi Program
  • Inventarisasi dan Identifikasi Kerusakan dan Kerugian
  • Perencanaan dan Penetapan Prioritas
  • Mobilisiasi Sumber Daya
  • Pelaksanaan Rehabilitasi
  • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Penyelenggaraan Rekonstruksi
  1. Koordinasi Program
  2. Inventarisasi dan Identifikasi Kerusakan/Kerugian
  3. Pemantauan Perencanaan Prioritas Pembangunan
  4. Mekanisme Penyelenggaraan
  5. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan

Comments