"Prison in the past"
Ilustration by png.tree
SABDA SHANGKARA — Kriminalitas merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari hukum-hukum yang berlaku di masyarakat. Sebetulnya ketika membahas mengenai tindak kriminal, banyak sekali yang perlu diulas agar tidak ada bagian yang rumpang dan hanya bertendensi pada satu pendekatan. Contoh; setiap perspektif tentunya memiliki cara pandang yang berbeda dalam membunyikan 'kejahatan'. Perspektif psikologi misalnya, perspektif ini lebih mengartikan serta mengurai muasal tindak kejahatan dari sisi perilaku manusia itu sendiri, tentu berbeda dengan perspektif ekonomi, perspektif sosial, keagamaan dan lain-lain.
Dari luasnya perspektif yang menjelaskan tentang kriminal, setidak-tidaknya penting untuk dimulai dari definisi dari kriminalitas itu sendiri. Secara garis besar kriminalitas merupakan tindakan yang 'merugikan' orang lain. Secara prinsip, kriminalitas juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar norma-norma yang legal dalam suatu tatanan hukum, misalnya; perampokan, pencurian, narkotika, dan sebagaiya.
So, mengapa orang melakukan kriminalitas?
Terdapat salah satu tulisan yang menarik yang membahas kriminalitas dari perspektif psikologi—kejahatan menurut psikologi moral menuntut 2 (dua) klasifikasi untuk seseorang melakukan kejahatan (1) mens rea atau kesengajaan untuk melakukan 'sesuatu' (kejahatan) dan (2) actus reus atau praktik/pelaksanaan dari niatan tersebut. Sebagai contoh; seseorang terpidana dengan jerat pasal 338 UU KUHP dimana terpidana diduga melakukan pembunuhan ada dua kemungkinan, bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tanpa paksaan dari siapapun hal ini berarti mens rea dan actus reus-nya tidak bisa terbantahkan. Akan tetapi berbeda dengan pembunuhan dengan paksaan dari orang lain, maupun tingkat kesadaran (ODGJ) misalnya. Kiranya demikian definisi yang dikemukakan perspektif psiko-moral.
Mari kembali pada pertanyaan dasar; "apa faktor utama dari delik seseorang melakukan kejahatan?".
Pada mulanya, Ada beberapa pandangan yang lebih subjektif yang mencoba mengkaji pertanyaan ini (kriminologi). (1) Paham Demonologi, paham ini mendefinisakan delik orang berbuat jahat adalah sepenuhnya disebabkan oleh 'roh jahat'. (2) kriminologi forensik awal yang dicetuskan oleh Lambroso (1876) bahwa manusia yang 'jahat' mempunyai ciri tertentu seperti dagu lebar dan sebagainya. (3) Freud dalam psikoanalisa, berpandangan bahwa seseorang yang tidak seimbang antara Id, Ego dan Super ego (4) Perspektif belajar sosial yang dikemukakan oleh Albert Bendura, bahwa kejahatan diawali oleh proses melihat kejahatan-kejahatan di lingkungan sekitar (5)Perspektif Teori Sosial yang lebih kepada penekanan kejahatan disebabkan struktur-struktur sosial yang timpang dan yang terakhir (6) perspektif Bioekologis Urie Brofenbenner menyatakan bahwa kejahatan berasal dari traumatis ketika masa kecil dsb.
Dari 6 (enam) perspektif tersebut, pada intinya kejahatan bisa dilakukan oleh siapapun berdasarkan faktor eksternal maupun internal. Dorongan perilaku melakukan kejahatan bisa karena tuntutan dari diri (self) yang mempunyai perilaku yang tidak biasa (penyimpangan dari norma-norma yang berlaku) dan juga faktor eksternal berupa konsumsi terhadap realitas lingkungan sekitar maupun kejahatan yang direproduksi oleh orang-orang terdekat.
Balai Pemasyarakatan atau selanjutnya disingkat Bapas, merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dalam pendampingan terhadap klien (sebutan untuk narapidana/warga binaan) dibawah naungan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) dengan dasar hukum Surat Menteri Kehakiman RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 02/05/1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA).
Bapas mentenggarai warga binaan/klien untuk meminimalisir klien mengulang kembali kasus yang telah diperbuat. Balai Pemasyarakatan berperan sebagai pendamping klien untuk membentuk kepribadian klien dengan cara memberikan pelatihan keterampilan, bimbingan keagamaan dan sebagainya. Sebagai instansi pemerintah yang bergerak didalam lingkup hukum, peran Bapas sangat penting dalam menekan angka kriminalitas di Indonesia.
#SemakinPasti
ReplyDelete