Sabda Shangkara — Penilaian Resiko Bencana (PRB) merupakan salah satu proses awal yang ada dalam siklus manajemen bencana. PRB berisi analisis ancaman, analisis kerentanan, serta analisis kapasitas. Tahap ini merupakan langkah yang krusial bagi penyusunan kebijakan-kebijakan publik (public policy) karena memuat karakteristik, rentang waktu dan resiko lain dari ancaman sebuah fenomena yang 'mengancam' kelangsungan hidup manusia.
Tulisan ini merupakan resume hasil pertemuan mata kuliah Manajemen Bencana yang secara khusus menelaah konsep Penilaian Resiko Bencana. Untuk menjaga keaslian tulisan, penulis menggunakan fitur 'block false' yang mencegah tindak copy-paste tulisan.
KONSEP PENILAIAN RESIKO BENCANA
Canadian for Control Occupational Health and Safety pada tahun 2017 mendefinisikan penilaian resiko sebagai proses atau sebuah metode yang berfungsi untuk mengidentifikasi ancaman dan faktor-faktor resiko yang berpotensi menyebabkan bencana bagi manusia. Faktor resiko menurut CCOHS meliputi 4 (empat) macam yakni: risk identification, risk analysis and risk evaluation, dan penentuan suatu cara yang tepat untuk mereduksi resiko bencana.
Ditahun yang sama (2017) UNDP (United Nations Development Program) merumuskan langkah-langkah penilaian resiko (i) memahami situasi dan kebutuhan (ii) hazard asessment (iii) exposure asessment (iv) vulnerability and capacity analysis (v) potensi kerugian (vi) evaluasi dan profilling resiko (vii) formulasi dan revisi PRB.
METODE PENILAIAN
Dalam PRB, terdapat 3 (tiga) macam kategori metode untuk menilai resiko yakni kualitatif, kuantitatif dan Mix Method. Ketiga pendekatan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Akan tetapi, dalam melakukan penilaian tentunya semua metode ini sangat diperlukan agar proses penilaian resiko sesuai dengan kondisi riil dilapangan.
Pendekatan kualitatif dalam PRB meliputi: (i) Acces Model yaitu meneliti individu-kelompok yang relatif rentan terhadap bencana (ii) Hazard Mapping atau pemetaan kebencanaan (iii) Historical Analysis (iv) participatory analysis (v) risk mapping yakni dengan memetakan area geografis suatu wilayah dengan melakukan proses pengidentifikasian lokasi yang mungkin terdampak akibat bencana.
Sedangkan pendekatan kuantitatif, meliputi (i) cost benefit analysis; teknik penyeimbangan biaya (ii) disaster risk idexing; teknik yang digunakan adalah statistik yang berfungsi sebagai alat ukur dan pembanding variabel yang mempengaruhi bencana (iii) Environtmental Impact Asessment; yakni metode pengambilan keputusan dapat menyediakan informasi dampak pada lingkungan dan aktivitas.
Metode Mixed (Kuanti-Kualitatif) mempunyai beberapa pendekatan yakni: Computer Assisted Techniques, Even Tree Analysis, Fault Tree Analysis, Geographyc Information System, Geospatial Analysis, SWOT Analysis.
INDIKATOR PENILAIAN
Data maupun skoring merupakan hal yang mendasar dalam komponen penilaian resiko terkait ancaman, kerentanan, maupun kapasitas. Indikator digunakan sebagai titik tolak yang menentukan akurasi fenomena sehingga ketepatan dalam penggunaan indikator akan memengaruhi pelbagai tindakan preventif maupun restoratif baik berupa perumusan kebijakan penanganan bencana.
Umumnya, parameter PRB 4 (empat) jenis yaitu Probabilitas, kuantitas korban, kerentanan sosial dan kapasitas sosial.
INDIKATOR KESIAPSIAGAAN ANCAMAN TSUNAMI.
Dalam ini, kesiapsiagaan mempunyai 4 proses dari mulai skala mikro hingga makro yaitu seluruh penduduk dengan kesamaan potensi terhadap bencana. Proses dimulai dari Individu berupa kesadaran pribadi, Keluarga, Komunitas dan Masyarakat Luas.
Comments
Post a Comment
Kritik dan diskusi adalah kekhasan budaya akademis yang harus dirawat, maka tinggalkan jejak anda disini.