Chapter I : Basic Concept Of Disaster.

SABDA SHANGKARA – Bencana merupakan kejadian yang terus menerus menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Bencana juga merupakan fenomena alam yang dianggap mengancam kelangsungan hidup manusia, ketidakberdayaan manusia dalam beradaptasi terhadap fenomena alam diluar kekuatan manusia berkembang menjadi nilai-nilai bahwa bencana merupakan ‘hukuman’ Tuhan yang akan membinasakan kehidupan manusia secara keseluruhan. Didalam agama Islam, bencana dianggap menjadi kiamat kecil atau teguran dari Allah agar umat manusia senantiasa beribadah dan berbuat kebajikan.

ilustration by freepict.com

Tulisan ini berisi tentang resume perkuliahan Manajemen Bencana pertemuan kedua. Tulisan ini juga dilengkapi muatan pengembangan-pengembangan teori maupun analisis terkait pokok bahasan Manajemen Bencana yang diperoleh dari pelbagai sumber.

  1. Definisi Bencana

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Bencana secara bahasa dapat diartikan sebagai sesuatu yang menimbulkan kesusahan atau penderitaan. Kata sesuatu dapat diartikan juga sebagai fenomena maupun kejadian yang terjadi secara alamiah maupun kecelakaan yang diintervensi oleh manusia. Sedangkan definisi bencana menurut istilah merupakan suatu kejadian yang ditimbulkan baik oleh faktor alam maupun non-alam yang dapat mengakibatkan kehilangan nyawa manusia, kerugian atau kerusakan ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya di wilayah tertentu.

Teori-teori yang dikemukaan para ahli dalam menyoroti bencana sangat beragam. Coburn, A.W. dkk (1994) mendefinisikan bencana adalah satu atau serangkaian kejadian yang berakibat pada meningkatnya jumlah korban atau kerusakan, kerugian harta benda, infrastruktur, pusat pelayanan atau sarana kehidupan pada satu skala yang berada diluar kapasitas normal. UU RI No. 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa bencana adalah rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam sehinga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan fenomena atau kejadian luar biasa baik yang terjadi secara alamiah maupun kelalaian manusia.

  1. Macam-macam Perspektif Kebencanaan

Perspektif Kebencanaan (disaster perspective) merupakan cara pandang manusia terhadap bencana, terdapat 6 (enam) perspektif yang berbeda dalam paradigma dan sikap terhadap bencana. Sebagai berikut

  1. Perspektif Konvensional

Perspektif Konvensional (conventional perspective) merupakan cara pandang bahwa bencana bersifat takdir, musibah, serta anggapan bahwa bencana merupakan sesuatu yang tidak dapat diprediksi, dihindari dan bersifat supranatural.

  1. Perspektif Ilmu Pengetahuan Alam

Perspektif Ilmu Pengetahuan Alam memandang bahwa segala fenomena yang mengancam kehidupan manusia adalah murni disebabkan karena faktor alam, manusia tidak dihitung sebagai penyebab kejadian-kejadian yang terjadi dan mengancam peradaban manusia.

  1. Perspektif Ilmu Terapan

Perspektif Ilmu Terapan (applied science) dilatar belakangi oleh ilmu-ilmu teknik sipil yang menunjang ketahanan bencana pada infrastruktur disuatu wilayah yang mempunyai kerentanan terhadap bencana. Perspektif ini menimbulkan dua persepsi yang berbeda dalam mengartikan tingkat resiko bencana, misal; Negara asia pasifik yang dikelilingi gunung berapi aktif (ring of fire) memiliki ketahanan bencana yang berbeda. Negara yang kesiapsiagaannya tinggi akan terus menerus memperbaiki infrastruktur berdasarkan tingkat kerentanan bencana misalnya rumah kayu di Jepang, Rumah Adat Woloan Sulawesi Utara jika dibandingkan wilayah Jawa yang tingkat gempa yang relatif kecil sehingga infrastruktur bangunanpun tidak sekuat wilayah lain.

  1. Perspektif Progresif

Perspektif Progresif berpandangan bahwa bencana merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi dalam pembangunan sehingga letak bencana akan menunjang pembangunan diwilayah tertentu.

  1. Perspektif Ilmu Sosial

Perspektif Ilmu Sosial berpandangan bahwa bencana tidak sepenuhnya berasal dari kejadian-kejadian alamiah, melainkan juga adanya peran manusia yang mengakibatkan suatu kerusakan tertentu sehingga mengancam kehidupan manusia yang lain.

  1. Perspektif Holistik

Pandangan ini menekankan pada bahaya dan kerentanan serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan resiko. Menurut perspektif ini bahaya akan berubah menjadi bencana jika bertemu dengan kerentanan dan ketidakmampuan masyarakat.

  1. Konsep Resiko, Ancaman, Kerentanan dan Kapasitas Kebencanaan
  1. Resiko

Resiko (risk) merupakan potensi kerugian yang dialami manusia jika terjadi bencana.

  1. Ancaman

Ancaman (hazard) atau Bahaya (danger) merupakan suatu kondisi secara alamiah maupun non alamiah yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian maupun jatuhnya korban jiwa.  Bahaya mempunyai beberapa klasifikasi berdasarkan sumber maupun tingkat bencana, sebagai berikut

a)      Berdasarkan Sumber Bahaya

  •  Natural Hazard merupakan ancaman bersumber dari fenomena alam misalnya ancaman meteorid, geologi maupun biologi
  •   Man made hazard merupakan ancama yang diakibatkan oleh kelalaian manusia
  • Social Hazard merupakan ancaman yang akibat ancaman manusia yang bertindak antisosial contoh teorisme.

b)      Berdasarkan Tingkat Ancaman

  • Potensi Bahaya Utama (main hazard) seperti Tsunami, Tanah Longsor, Gunung Api, Gempa Bumi, Banjir, Kegagalan Teknologi.
  • Potensi Bahaya Lanjutan (collecteral hazard) Kebakaran hutan, kerusakan lingkungan yang diakibatkan bahaya utama.

c)     Kerentanan (vulnerability) merupakan kondisi ketidaksiapan masyarakat dalam menghadapi bencana. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kerentanan bencana adalah sebagai berikut

  • Physical vulnerability, meliputi prasarana dasar, konstruksi, bangunan
  • Economic vulnerability, meliputi kemiskinan, pendapatan, nutrisi
  • Social vulnerability, meliputi pendidikan, kesehatan, politik, hukum dan kelembagaan
  • Environtmental vulnerability, meliputi tanah, air, hujan dan lautan
  • Policy vulnerability, adanya kebijakan yang tidak memperhatikan PRB (Pengurangan Resiko Bencana)

d) Kapasitas (capacity) berdasarkan jenisnya, kapasitas dapat dikelompokan sebagai berikut

  • Kapasitas Fisik yaitu kemampuan untuk memperoleh barang atau benda yang dibutuhkan untuk memperoleh barang atau benda yang dibutuhkan untuk mencegah, mempersiapkan, mengatasi dan mempernaiki apabila terjadi bencana
  • Kapasitas Sosial yakni tenaga terorganisir untuk dapat mencegah, mengatasi dan memperbaiki kembali daerah yang terkena bencana
  • Kapasitas Kelembagaan yaitu kemampuan kolektif masyarakat dalam bentuk ikatan formal maupun non formal dalam suatu sistem yang terorganisir dalam pengambilan keputusan pada sebuah pencegahan, tindakan dan perbaikan apabila terjadi bencana
  • Kapasitas Ekonomi, merupakan kemampuan masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan sumber daya ekonomi sehingga bisa mencegah , mempersiapkan, mengatasi dan memperbaiki perekonomian masyarakat dari bencana.
  1. Hubungan Antara Hazard, Resiko, Kerentanan dan Kapasitas.
R= H x V / C

Keterangan :

R = Resiko (risk)

H = Ancaman (hazard)

V = vulnerability

C = Kapasitas (capacity)


Khaerul Fadlilah (19-60)

Comments