SABDA SHANGKARA – Mitigasi bencana merupakan salah satu mata rantai dari siklus manajemen bencana. Mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk memperkecil kerentanan dan memperbesar tingkat ketahanan bencana dari kemungkinan-kemungkinan yang diakibatkan oleh gejala-gejala alam yang terjadi di wilayah tertentu.
Tulisan ini memuat topik tentang mitigasi kebencanaan, yang sedikitnya memuat empat sub topik; pengertian mitigasi, tujuan, jenis, perencanaan dan penyelenggaraan mitigasi bencana.
KONSEP MITIGASI BENCANA
Mitigasi berasal dari kata mitigation yang diadopsi dari bahasa latin mittigare (digunakan sejak abad ke 14). Mitigasi merupakan proses penjinakan bencana, Sunarto (2011) mendefinisikan mitigasi bencana merupakan kegiatan pencegahan atau pengurangan resiko dari bencana yang liar diharapkan dapat dijinakkan atau dilemahkan.
UU No.24/2007 menyebutkan bahwa mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, penyadaran komunitas, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
TUJUAN MITIGASI BENCANA
Sebagai salah satu bagian dari pengelolaan bencana, tujuan utama mitigasi bencana adalah pengurangan risiko terhadap bencana. Selain itu, terdapat pula tujuan-tujuan khusus yang dapat dikelompokkan berdasarkan kebutuhan dan tindakan mitigasi bencana.
1. Pengurangan Kemungkinan Resiko Bencana
2. Pengurangan konsekuensi resiko
3. Menghindari Resiko
4. Penerimaan Resiko Bencana
5. Transfer Dampak Resiko Bencana
JENIS MITIGASI BENCANA
1. Mitigasi Struktural
Mitigasi struktural merupakan tindakan yang melibatkan tindakan yang berupa pembangunan, rekayasa, perubahan fisik, dan perbaikan untuk mengurangi resiko.
2. Mitigasi Nonstruktural
Mitigasi Nonstruktural merupakan pengurangan kemungkinan resiko bencana melalui rekayasa terhadap perilaku manusia diantaranya perubahan perilaku terhadap alam. Jenis mitigasi ini bisa disebut juga sebagai bentuk penyesuaian manusia terhadap alam, kelebihan dari jenis mitigasi ini tidak memerlukan biaya yang besar untuk melakukan pengurangan resiko.
PERENCANAAN MITIGASI BENCANA
1. Pra–Bencana
Tahap ini dilaksanakan dalam situasi tidak terjadi dengan melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan). Rencana ini merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan atau bidang kerja kebencanan. Secara khusus, upaya pencegahan dan mitigasi bencana tertentu terdapat rencana yang disebut rencana mitigasi.
2. Kesiapsiagaan Bencana
Situasi dengan ancaman bencana memerlukan rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) rencana ini juga bisa disebut dengan contingency plan.
3. Tanggap Darurat
Tahap ini merupakam tahapan rencana operasi (operational plan) dari rencana mitigasi bencana yang telah disusun sebelumnya.
4. Pemulihan atau Rehabilitasi
Pada tahap ini dilakukan penyusunan rencana pemulihan, yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi adalah dilakukan pada fase pasca bencana.
PENYELENGGARAAN MITIGASI BENCANA
1. Pemetaan Wilayah Rawan Bencana
2. Pemantauan
3. Penyebaran Informasi
4. Sosialisasi
5. Pendidikan dan Pelatihan
6. Peringatan Dini
Comments
Post a Comment
Kritik dan diskusi adalah kekhasan budaya akademis yang harus dirawat, maka tinggalkan jejak anda disini.